Sabtu, 16 Juli 2011

Apakah KPA dapat Merangkap PPK?

Apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dapat Merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?


A. Pemerintah Daerah

Dasar Hukum :
1. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Perpres No. 54 Tahun 2010
3. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
4. SEB No. 027/S24/SJ dan No. 1/ICA/LYPP/03/2011, tanggal 16 Maret 2011, Hal : Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

SURAT EDARAN BERSAMA



Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik, maka dipandang perlu penegasan terkait dengan kedudukan, tugas pokok, dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka:
a. PA menunjuk KPA;
b. KPA bertindak sebagai PPK;
c. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK.
2. Dalam hal kegiatan pada SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
3. Untuk pengadaan barang/jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka :
a. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menandatangani kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
b. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;

Surat edaran bersama ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan lebih lanjut tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

B. Kementerian Keuangan atau K/L/D/I Lainnya

Dasar Hukum :
1. Perpres 54 Tahun 2010, Bab III Pasal 7, 10, 11, dan Pasal 12
2. KMK Nomor 46/KMK.01/2011 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada KPA di LIngkungan Kementerian Keuangan untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran Berkaitan dengan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. PMK No. 100/PMK.02/2010 tentang Stándar Biaya Tahun Anggaran 2011

Tinjauan Perores 54 Tahun 2010

Kewenangan PA, di Perores 54 Tahun 2010, antara lain :
a. menetapkan PPK;
b. menetapkan Pejabat Pengadaan;
c. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
d. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/
Pejabat Pengadaan, dalam ha1 terjadi perbedaan pendapat


Kewenangan KPA, di Perpres 54 Tahun 2010, antara lain :
a. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan o1eh PA.
b. KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan o1eh Kepala Daerah atas usu1 PA.
c. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
d. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA


Kewenangan PPK, di Perpres 54 Tahun 2010, antara lain :
a. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
b. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
c. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
d. mengusulkan kepada PA/KPA:terkait perubahan paket pekerjaan; dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan

Pasal 12
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan o1eh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Tinjauan KMK Nomor 46/KMK.01/2011
KPA menetapkan PPK, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa (PPHP)
PMK No. 100/PMK.02/2010 (penjelasan)
a. ….dst
b. ….dst
c. Untuk KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah staff pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai
d. Untuk KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah staff pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai, jumlah staff pengelola keuangan untuk setiap PPK yang banyak 2 (dua) orang.

Kesimpulan :
Atas pertimbangan dasar hukum A dan B diatas dan mengingat besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, maka KPA dan PPK seyogyanya dipisah, karena tugas, kewenangan masing-masing jelas berbeda dan persyaratannya juga berbeda. Tetapi untuk Satuan Kerja yang kecil (misalnya jumlah seluruh pegawai dibawah 6 orang), maka seyogyanya KPA dan PPK dirangkap. Sekian.
posting@pwt

1 komentar:

Unknown mengatakan...

untuk setingkat kantor seperti kantor satpol pp, kantor ketahanan pangan berarti pa bisa merangkap sebagai ppk, dalam hal pa meragkap ppk, siapa yang menunjuk dan mengangkat ppk?

Posting Komentar

copyright by kang parwanta. Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Colgate Coupons