Senin, 25 Juli 2011

Apakah Semua Perusahaan Asuransi dapat Menjamin Pengadaan?

Apakah Semua Perusahaan Asuransi dapat sebagai Penjamin dalam Pengadaan?

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/KM K.010/2008;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tentang
Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.01/2006 tentang Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan beserta Peraturan Pelaksanaannya yang Mengatur Usaha Perasuransian;

Analisis

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, khususnya pada Bagian Kedelapan tentang Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 67 ayat 1 sampai 7, dinyatakan bahwa:
a. Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
b. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
c. ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
d. Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
e. Perusahaan Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
f. Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-347/KM.10/2011, tanggal 29 April 2011 Tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship, Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Perusahaan asuransi umum yang tidak tercantum dalam daftar dilarang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, Menteri Keuangan setiap triwulan melakukan review atas dipenuhinya seluruh persyaratan untuk memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship oleh perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk asuransi dimaksud, khususnya persyaratan tingkat solvabilitas, rasio perimbangan jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri, rasio likuiditas dan tenaga ahli asuransi.
Daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang baru tentang daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
Lampiran I

DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK SURETY BOND

Per 31 Maret 2011

No Nama Perusahaan Surety Bond
Konstruksi Non-Konstruksi
1 PT. Arthagraha General Insurance √
2 PT. Asuransi Adira Dinamika √ √
3 PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia √
4 PT. Asuransi Artarindo √
5 PT. Asuransi Bangun Askrida √ √
6 PT. Asuransi Bhakti Bayangkara √ √
7 PT. Asuransi Binagriya Upakara √
8 PT. Asuransi Bina Dana Artha, Tbk. √
9 PT. Asuransi Bosowa Periskop √ √
10 PT. Asuransi Bringin Sejahtera Artha Makmur √ √
11 PT. Asuransi Buana Independent √ √
12 PT. Asuransi Central Asia √ √
13 PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) √ √
14 PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk √
15 PT. Asuransi Himalaya Pelindung √ √
16 PT. Asuransi Intra Asia √ √
17 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) √ √
18 PT. Asuransi Jasa Raharja Putera √ √
19 PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk √ √
20 PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) √ √
21 PT. Asuransi Mega Pratama √ √
22 PT. Asuransi Multi Artha Guna, Tbk. √ √
23 PT. AsuransiParolamas √ √
24 PT. Asuransi Purna Artanugraha √ √
25 PT. Asuransi Ramayana, Tbk. √ √
26 PT. Asuransi Raya √ √
27 PT. Asuransi Recapital √ √
28 PT. Asuransi Sinar Mas √ √
29 PT. Asuransi Tri Pakarta √ √
30 PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama √ √
31 PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 √ √
32 PT. Asuransi Umum Mega √
33 PT. Asuransi Umum Videi √ √
34 PT. Asuransi Wahana Tata √ √
35 PT. Asuransi Wuwungan √
36 PT. Sarana Lindung Upaya √
37 PT. Staco Jasa Pratama √ √
38 PT. Tugu Pratama Indonesia √
39 PT. Victoria Insurance √ √


Lampiran II

DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK CUSTOMS BOND

Per 31 Maret 2011

No Narna
1 PT Arthagraha General Insurance
2 PT Asuransi Artarindo
3 PT Asuransi Astra Buana
4 PT Asuransi Bintang, Tbk
5 PT Asuransi Bringin Sejahtera Artha Makmur
6 PT Asuransi Buana Independent
7 PT Asuransi Central Asia
8 PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
9 PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
10 PT Asuransi Jasa Raharja Putera
11 PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
12 PT Asuransi Parolamas
13 PT Asuransi Purna Artanugraha
14 PT Asuransi Ramayana, Tbk
15 PT Asuransi Sinar Mas
16 PT Asuransi Tri Pakarta
17 PT Asuransi Tugu Kresna Pratama
18 PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
19 PT Asuransi Umum Videi
20 PT Asuransi Wahana Tata
21 PT Tugu Pratama Indonesia


Lampiran III

DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK EXCISE BOND
Per 31 Maret 2011

No Nama Perusahaan
1 PT Asuransi Adira Dinamika
2 PT Asuransi Bintang, Tbk
3 PT Asuransi Buana Independent
4 PT Asuransi Central Asia
5 PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
6 PT Asuransi Jasa Raharja Putera
7 PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
8 PT-Asuransi Ramayana, Tbk
9 PT Asuransi Sinar Mas
10 PT Asuransi Tri Pakarta
11 PT Asuransi Tugu Kresna Pratama
12 PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
13 PT Asuransi Umum Videi
14 PT Asuransi Wahana Tata
15 PT Tugu Pratama Indonesia


Kesimpulan :
Berdasarkan kajian analisis dan dasar hukum tersebut diatas, maka pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa (tender), setiap penyedia maupun pengguna (panitia/ULP/Pejabat dan PPK) wajib memastikan apakah lembaga penjamin, khususnya jasa asuransi masuk daftar yang diumumkan oleh Menteri Keuangan atau tidak. Apabila perusahaan Jasa Asuransi tidak masuk dalam daftar tersebut diatas, maka hal ini dapat menggugurkan pada saat proses pemilihan penyedia, dan menjadi tidak sah apabila dipakai untuk jaminan penawaran, jaminan sanggahan banding, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan.
posting@pwt

0 komentar:

Posting Komentar

copyright by kang parwanta. Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Colgate Coupons