Rabu, 13 Juli 2011

Membiasakan Kebenaran, dan bukan Membenarkan Kebiasaan

Keseimbangan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
di Instansi Pemerintah


Mengapa Dunia Usaha perlu memahami Perpres 54 Tahun 2010?

Pakta integritas belum cukup efektif untuk mengeliminir persekongkolan antara panitia/pejabat dengan penyedia atau antar penyedia barang/jasa. Inefisiensi dalam penggunaan anggaran APBN/APBD disamping melibatkan panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, juga melibatkan penyedia barang/jasa. Banyak kejadian di lapangan menunjukkan gejala seperti itu, dan banyak juga penyedia barang/jasa yang harus “gigit jari” karena panitia/pejabat pengadaan bertendensi memihak salah satu penyedia barang/jasa.

Kiat-kiat memenangkan tender dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, lebih ditujukan pada aspek pemahaman pengetahuan bagi penyedia barang dan jasa mengenai aturan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah. Dengan telah seimbangnya pengetahuan antara penyedia dengan pengguna barang/jasa, lebih lanjut agar panitia/pejabat pengadaan barang/jasa yang telah ditunjuk lebih berhati-hati dan tidak main-main dalam pelaksanaan tender.

Maksud dan Tujuan Bagi Penyedia

a. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi penyedia barang/jasa di bidang pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, agar dapat memberikan keyakinan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Menyamakan persepsi tentang arti pentingnya proses pengadaan barang/jasa instansi pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Perpres 54 Tahun 2010 berikut penjelasaan dan standar dokumen, baik secara manual ataupun melalui sistem elektronik (e-procurement);
c. Membekali aspek teoritis, praktis dan administrasi dalam proses pengadaan barang/jasa bagi penyedia barang/jasa dalam rangka menyeimbangkan kemampuan dan pengetahuan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
d. Dunia Usaha diperlukan sebagai balancing power sekaligus sebagai bargaining position bagi pemerintah mengenai harga dan mutu dalam proses pengadaan barang/jasa agar tidak menimbulkan biaya tinggi dan menegakkan kompetisi yang adil di arena tender;
e. Dunia Usaha akan lebih mengetahui hak dan kewajiban apabila memenangkan suatu tender.

Apabila pemahaman terhadap peraturan tersebut sama antara penyedia dan pengguna barang/jasa, maka mudah-mudahan akan tercipta keseimbangan dalam pengadaan barang dan jasa, realisasi penyerapan anggaran baik, roda perekonomian secara agregat bergerak maju dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat. Peningkatan pertumbuhan ekonomi, secara multiplier effect akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka menciptakan keseimbangan tersebut, sebagai panitia tentunya akan memenangkan penyedia yang seharusnya menang, dan akan mengalahkan penyedia yang seharusnya kalah. Serta dari pihak penyedia juga demikian, apabila panitia/pejabat pengadaan barang/jasa telah melaksanakan amanat sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tidak perlu penyedia ada intervensi dan memaksakan kehendak untuk menang. Walaupun kalah dalam tender tetap dapat tersenyum dengan lebar. Alangkah indahnya hidup ini.
Apabila panitia/pejabat dan penyedia barang/jasa tidak mentaati sesuai peraturan, berarti ada pihak yang ”didholimi”, misalnya memenangkan penyedia barang/jasa, yang seharusnya kalah. Dalam konteks agama, siapa yang ”didholimi” dan apabila berdoa, maka Insya Alloh doanya akan ijabah dan terkabul, doanya langsung tembus langit ketujuh, apalagi kalau doanya mohon azab langsung di dunia bagi si pelaku.
Marilah kita senantiasa membiasakan kebenaran, dan jangan membenarkan kebiasaan.
Posting-1@pwt

0 komentar:

Posting Komentar

copyright by kang parwanta. Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Colgate Coupons