Welcome to our website

Selamat Datang di blog ini, kita manfaatkan sebagai media komunikasi dan silaturahmi

Senin, 25 Juli 2011

Apakah Semua Perusahaan Asuransi dapat Menjamin Pengadaan?

Apakah Semua Perusahaan Asuransi dapat sebagai Penjamin dalam Pengadaan?

Dasar Hukum :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/KM K.010/2008;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tentang
Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.01/2006 tentang Perubahan Penyebutan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan, Direktur Asuransi dan Direktorat Asuransi dalam Keputusan Menteri Keuangan beserta Peraturan Pelaksanaannya yang Mengatur Usaha Perasuransian;

Analisis

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, khususnya pada Bagian Kedelapan tentang Jaminan Pengadaan Barang/Jasa, Pasal 67 ayat 1 sampai 7, dinyatakan bahwa:
a. Penyedia Barang/Jasa menyerahkan Jaminan kepada Pengguna untuk memenuhi kewajiban sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pengadaan/Kontrak Pengadaan Barang/Jasa.
b. Jaminan atas Pengadaan Barang/Jasa harus dapat dicairkan tanpa syarat sebesar nilai Jaminan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, setelah surat pernyataan wanprestasi dari PPK/ULP diterima oleh Penerbit Jaminan.
c. ULP/Pejabat Pengadaan atau PPK melakukan klarifikasi tertulis terhadap keabsahan Jaminan yang diterima.
d. Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan atau Perusahaan Asuransi dapat digunakan untuk semua jenis Jaminan.
e. Perusahaan Penjaminan adalah Perusahaan Penjaminan yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
f. Perusahaaan Asuransi penerbit Jaminan adalah Perusahaan Asuransi Umum yang memiliki izin untuk menjual produk jaminan (suretyship) sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-347/KM.10/2011, tanggal 29 April 2011 Tentang Daftar Perusahaan Asuransi Umum yang Dapat Memasarkan Produk Asuransi Pada Lini Usaha Suretyship, Pada Pasal 2 dinyatakan bahwa Perusahaan asuransi umum yang tidak tercantum dalam daftar dilarang memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.010/2008 tentang Penyelenggaraan Lini Usaha Asuransi Kredit dan Suretyship, Menteri Keuangan setiap triwulan melakukan review atas dipenuhinya seluruh persyaratan untuk memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship oleh perusahaan asuransi yang telah memasarkan produk asuransi dimaksud, khususnya persyaratan tingkat solvabilitas, rasio perimbangan jumlah investasi dan cadangan teknis serta kewajiban pembayaran klaim retensi sendiri, rasio likuiditas dan tenaga ahli asuransi.
Daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sampai dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan yang baru tentang daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk asuransi pada lini usaha suretyship.
Lampiran I

DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK SURETY BOND

Per 31 Maret 2011

No Nama Perusahaan Surety Bond
Konstruksi Non-Konstruksi
1 PT. Arthagraha General Insurance √
2 PT. Asuransi Adira Dinamika √ √
3 PT. Asuransi Allianz Utama Indonesia √
4 PT. Asuransi Artarindo √
5 PT. Asuransi Bangun Askrida √ √
6 PT. Asuransi Bhakti Bayangkara √ √
7 PT. Asuransi Binagriya Upakara √
8 PT. Asuransi Bina Dana Artha, Tbk. √
9 PT. Asuransi Bosowa Periskop √ √
10 PT. Asuransi Bringin Sejahtera Artha Makmur √ √
11 PT. Asuransi Buana Independent √ √
12 PT. Asuransi Central Asia √ √
13 PT. Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) √ √
14 PT. Asuransi Harta Aman Pratama, Tbk √
15 PT. Asuransi Himalaya Pelindung √ √
16 PT. Asuransi Intra Asia √ √
17 PT. Asuransi Jasa Indonesia (Persero) √ √
18 PT. Asuransi Jasa Raharja Putera √ √
19 PT. Asuransi Jasa Tania, Tbk √ √
20 PT. Asuransi Kredit Indonesia (Persero) √ √
21 PT. Asuransi Mega Pratama √ √
22 PT. Asuransi Multi Artha Guna, Tbk. √ √
23 PT. AsuransiParolamas √ √
24 PT. Asuransi Purna Artanugraha √ √
25 PT. Asuransi Ramayana, Tbk. √ √
26 PT. Asuransi Raya √ √
27 PT. Asuransi Recapital √ √
28 PT. Asuransi Sinar Mas √ √
29 PT. Asuransi Tri Pakarta √ √
30 PT. Asuransi Tugu Kresna Pratama √ √
31 PT. Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967 √ √
32 PT. Asuransi Umum Mega √
33 PT. Asuransi Umum Videi √ √
34 PT. Asuransi Wahana Tata √ √
35 PT. Asuransi Wuwungan √
36 PT. Sarana Lindung Upaya √
37 PT. Staco Jasa Pratama √ √
38 PT. Tugu Pratama Indonesia √
39 PT. Victoria Insurance √ √


Lampiran II

DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK CUSTOMS BOND

Per 31 Maret 2011

No Narna
1 PT Arthagraha General Insurance
2 PT Asuransi Artarindo
3 PT Asuransi Astra Buana
4 PT Asuransi Bintang, Tbk
5 PT Asuransi Bringin Sejahtera Artha Makmur
6 PT Asuransi Buana Independent
7 PT Asuransi Central Asia
8 PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
9 PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero)
10 PT Asuransi Jasa Raharja Putera
11 PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
12 PT Asuransi Parolamas
13 PT Asuransi Purna Artanugraha
14 PT Asuransi Ramayana, Tbk
15 PT Asuransi Sinar Mas
16 PT Asuransi Tri Pakarta
17 PT Asuransi Tugu Kresna Pratama
18 PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
19 PT Asuransi Umum Videi
20 PT Asuransi Wahana Tata
21 PT Tugu Pratama Indonesia


Lampiran III

DAFTAR PERUSAHAAN ASURANSI UMUM YANG DAPAT MEMASARKAN
PRODUK EXCISE BOND
Per 31 Maret 2011

No Nama Perusahaan
1 PT Asuransi Adira Dinamika
2 PT Asuransi Bintang, Tbk
3 PT Asuransi Buana Independent
4 PT Asuransi Central Asia
5 PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero)
6 PT Asuransi Jasa Raharja Putera
7 PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero)
8 PT-Asuransi Ramayana, Tbk
9 PT Asuransi Sinar Mas
10 PT Asuransi Tri Pakarta
11 PT Asuransi Tugu Kresna Pratama
12 PT Asuransi Umum Bumiputera Muda 1967
13 PT Asuransi Umum Videi
14 PT Asuransi Wahana Tata
15 PT Tugu Pratama Indonesia


Kesimpulan :
Berdasarkan kajian analisis dan dasar hukum tersebut diatas, maka pada saat proses pemilihan penyedia barang/jasa (tender), setiap penyedia maupun pengguna (panitia/ULP/Pejabat dan PPK) wajib memastikan apakah lembaga penjamin, khususnya jasa asuransi masuk daftar yang diumumkan oleh Menteri Keuangan atau tidak. Apabila perusahaan Jasa Asuransi tidak masuk dalam daftar tersebut diatas, maka hal ini dapat menggugurkan pada saat proses pemilihan penyedia, dan menjadi tidak sah apabila dipakai untuk jaminan penawaran, jaminan sanggahan banding, jaminan pelaksanaan, jaminan uang muka, dan jaminan pemeliharaan.
posting@pwt

Sabtu, 16 Juli 2011

Apakah KPA dapat Merangkap PPK?

Apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dapat Merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)?


A. Pemerintah Daerah

Dasar Hukum :
1. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
2. Perpres No. 54 Tahun 2010
3. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007
4. SEB No. 027/S24/SJ dan No. 1/ICA/LYPP/03/2011, tanggal 16 Maret 2011, Hal : Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

SURAT EDARAN BERSAMA



Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik, maka dipandang perlu penegasan terkait dengan kedudukan, tugas pokok, dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pengguna Anggaran (PA), dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut
1. Dalam hal PA belum menunjuk dan menetapkan PPK, maka:
a. PA menunjuk KPA;
b. KPA bertindak sebagai PPK;
c. KPA sebagai PPK dapat dibantu oleh PPTK.
2. Dalam hal kegiatan pada SKPD tidak memerlukan KPA seperti Kecamatan atau Kelurahan, maka PA bertindak sebagai PPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010;
3. Untuk pengadaan barang/jasa yang sudah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran bersama ini, PA/KPA yang telah menunjuk dan menetapkan PPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dalam pengadaan barang/jasa, maka :
a. PPK tetap melaksanakan tugas dan wewenang PA/KPA untuk menandatangani kontrak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
b. PPK dalam melaksanakan tugasnya dapat dibantu oleh PPTK sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;

Surat edaran bersama ini berlaku sampai dengan dikeluarkannya peraturan lebih lanjut tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

B. Kementerian Keuangan atau K/L/D/I Lainnya

Dasar Hukum :
1. Perpres 54 Tahun 2010, Bab III Pasal 7, 10, 11, dan Pasal 12
2. KMK Nomor 46/KMK.01/2011 tentang Pelimpahan tugas dan wewenang kepada KPA di LIngkungan Kementerian Keuangan untuk Melaksanakan Tugas dan Kewenangan Pengguna Anggaran Berkaitan dengan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
3. PMK No. 100/PMK.02/2010 tentang Stándar Biaya Tahun Anggaran 2011

Tinjauan Perores 54 Tahun 2010

Kewenangan PA, di Perores 54 Tahun 2010, antara lain :
a. menetapkan PPK;
b. menetapkan Pejabat Pengadaan;
c. menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
d. menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/
Pejabat Pengadaan, dalam ha1 terjadi perbedaan pendapat


Kewenangan KPA, di Perpres 54 Tahun 2010, antara lain :
a. KPA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya merupakan Pejabat yang ditetapkan o1eh PA.
b. KPA pada Pemerintah Daerah merupakan Pejabat yang ditetapkan o1eh Kepala Daerah atas usu1 PA.
c. KPA untuk dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan ditetapkan oleh PA pada Kementerian/Lembaga/Institusi pusat lainnya atas usul Kepala Daerah.
d. KPA memiliki kewenangan sesuai pelimpahan oleh PA


Kewenangan PPK, di Perpres 54 Tahun 2010, antara lain :
a. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
b. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan;
c. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan
d. mengusulkan kepada PA/KPA:terkait perubahan paket pekerjaan; dan/atau perubahan jadwal kegiatan pengadaan

Pasal 12
PPK merupakan Pejabat yang ditetapkan o1eh PA/KPA untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Tinjauan KMK Nomor 46/KMK.01/2011
KPA menetapkan PPK, Panitia/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa (PPHP)
PMK No. 100/PMK.02/2010 (penjelasan)
a. ….dst
b. ….dst
c. Untuk KPA yang merangkap sebagai PPK, jumlah staff pengelola keuangan paling banyak 6 (enam) orang, termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai
d. Untuk KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah staff pengelola keuangan paling banyak 3 (tiga) orang termasuk petugas pengelola administrasi belanja pegawai, jumlah staff pengelola keuangan untuk setiap PPK yang banyak 2 (dua) orang.

Kesimpulan :
Atas pertimbangan dasar hukum A dan B diatas dan mengingat besaran beban pekerjaan atau rentang kendali organisasi, maka KPA dan PPK seyogyanya dipisah, karena tugas, kewenangan masing-masing jelas berbeda dan persyaratannya juga berbeda. Tetapi untuk Satuan Kerja yang kecil (misalnya jumlah seluruh pegawai dibawah 6 orang), maka seyogyanya KPA dan PPK dirangkap. Sekian.
posting@pwt

Rabu, 13 Juli 2011

Membiasakan Kebenaran, dan bukan Membenarkan Kebiasaan

Keseimbangan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa
di Instansi Pemerintah


Mengapa Dunia Usaha perlu memahami Perpres 54 Tahun 2010?

Pakta integritas belum cukup efektif untuk mengeliminir persekongkolan antara panitia/pejabat dengan penyedia atau antar penyedia barang/jasa. Inefisiensi dalam penggunaan anggaran APBN/APBD disamping melibatkan panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, juga melibatkan penyedia barang/jasa. Banyak kejadian di lapangan menunjukkan gejala seperti itu, dan banyak juga penyedia barang/jasa yang harus “gigit jari” karena panitia/pejabat pengadaan bertendensi memihak salah satu penyedia barang/jasa.

Kiat-kiat memenangkan tender dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, lebih ditujukan pada aspek pemahaman pengetahuan bagi penyedia barang dan jasa mengenai aturan pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah. Dengan telah seimbangnya pengetahuan antara penyedia dengan pengguna barang/jasa, lebih lanjut agar panitia/pejabat pengadaan barang/jasa yang telah ditunjuk lebih berhati-hati dan tidak main-main dalam pelaksanaan tender.

Maksud dan Tujuan Bagi Penyedia

a. Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman bagi penyedia barang/jasa di bidang pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah, agar dapat memberikan keyakinan bahwa proses pengadaan barang/jasa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. Menyamakan persepsi tentang arti pentingnya proses pengadaan barang/jasa instansi pemerintah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Perpres 54 Tahun 2010 berikut penjelasaan dan standar dokumen, baik secara manual ataupun melalui sistem elektronik (e-procurement);
c. Membekali aspek teoritis, praktis dan administrasi dalam proses pengadaan barang/jasa bagi penyedia barang/jasa dalam rangka menyeimbangkan kemampuan dan pengetahuan dengan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Panitia/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa;
d. Dunia Usaha diperlukan sebagai balancing power sekaligus sebagai bargaining position bagi pemerintah mengenai harga dan mutu dalam proses pengadaan barang/jasa agar tidak menimbulkan biaya tinggi dan menegakkan kompetisi yang adil di arena tender;
e. Dunia Usaha akan lebih mengetahui hak dan kewajiban apabila memenangkan suatu tender.

Apabila pemahaman terhadap peraturan tersebut sama antara penyedia dan pengguna barang/jasa, maka mudah-mudahan akan tercipta keseimbangan dalam pengadaan barang dan jasa, realisasi penyerapan anggaran baik, roda perekonomian secara agregat bergerak maju dan pertumbuhan ekonomi akan meningkat. Peningkatan pertumbuhan ekonomi, secara multiplier effect akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam rangka menciptakan keseimbangan tersebut, sebagai panitia tentunya akan memenangkan penyedia yang seharusnya menang, dan akan mengalahkan penyedia yang seharusnya kalah. Serta dari pihak penyedia juga demikian, apabila panitia/pejabat pengadaan barang/jasa telah melaksanakan amanat sesuai ketentuan perundang-undangan, maka tidak perlu penyedia ada intervensi dan memaksakan kehendak untuk menang. Walaupun kalah dalam tender tetap dapat tersenyum dengan lebar. Alangkah indahnya hidup ini.
Apabila panitia/pejabat dan penyedia barang/jasa tidak mentaati sesuai peraturan, berarti ada pihak yang ”didholimi”, misalnya memenangkan penyedia barang/jasa, yang seharusnya kalah. Dalam konteks agama, siapa yang ”didholimi” dan apabila berdoa, maka Insya Alloh doanya akan ijabah dan terkabul, doanya langsung tembus langit ketujuh, apalagi kalau doanya mohon azab langsung di dunia bagi si pelaku.
Marilah kita senantiasa membiasakan kebenaran, dan jangan membenarkan kebiasaan.
Posting-1@pwt

copyright by kang parwanta. Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Colgate Coupons