Welcome to our website

Selamat Datang di blog ini, kita manfaatkan sebagai media komunikasi dan silaturahmi

Senin, 25 Juli 2011

Apakah Semua Perusahaan Asuransi dapat Menjamin Pengadaan?

Apakah Semua Perusahaan Asuransi dapat sebagai Penjamin dalam Pengadaan? Dasar Hukum : 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1992, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954); 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi; 4....

Sabtu, 16 Juli 2011

Apakah KPA dapat Merangkap PPK?

Apakah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dapat Merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)? A. Pemerintah Daerah Dasar Hukum : 1. PP No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah 2. Perpres No. 54 Tahun 2010 3. Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007 4. SEB No. 027/S24/SJ dan No. 1/ICA/LYPP/03/2011, tanggal 16 Maret 2011, Hal : Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dikaitkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. SURAT EDARAN BERSAMA Agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan dengan baik, maka dipandang perlu penegasan terkait dengan kedudukan, tugas pokok, dan...

Rabu, 13 Juli 2011

Membiasakan Kebenaran, dan bukan Membenarkan Kebiasaan

Keseimbangan Dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa di Instansi Pemerintah Mengapa Dunia Usaha perlu memahami Perpres 54 Tahun 2010? Pakta integritas belum cukup efektif untuk mengeliminir persekongkolan antara panitia/pejabat dengan penyedia atau antar penyedia barang/jasa. Inefisiensi dalam penggunaan anggaran APBN/APBD disamping melibatkan panitia/pejabat pengadaan barang/jasa, juga melibatkan penyedia barang/jasa. Banyak kejadian di lapangan menunjukkan gejala seperti itu, dan banyak juga penyedia barang/jasa yang harus “gigit jari” karena panitia/pejabat pengadaan bertendensi memihak salah satu penyedia barang/jasa. Kiat-kiat memenangkan tender dalam pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah, lebih ditujukan pada aspek pemahaman pengetahuan bagi penyedia barang dan jasa mengenai...

Page 1 of 11
copyright by kang parwanta. Diberdayakan oleh Blogger.
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Colgate Coupons